Hukum, Negara dan hukum
Bentuk federal publik-teritorial
Konsep bentuk teritorial pemerintah menyiratkan metode organisasi administrasi teritorial. Keadaan seperti itu dapat memiliki satu lembaga pemerintah, atau terdiri dari sejumlah daerah, yang masing-masing akan dikenakan pemerintah daerah mereka sendiri dengan kekuasaan yang luas.
Suatu bentuk kesatuan masyarakat teritorial
bentuk kesatuan cukup luas. keadaan seperti itu ditandai dengan kesatuan semua badan pemerintah, sistem hukum dan konstitusi, yang didistribusikan tanpa batasan atau kualifikasi, untuk wilayah seluruh negeri. Negara-negara ini adalah Swedia, Italia, Polandia, banyak negara di Afrika dan Asia.
bentuk federal publik-teritorial
Berbeda dengan kesatuan, bentuk federal yang menyiratkan struktur yang cukup kompleks, yang mencakup di unit keanggotaannya, kurang ambisius dalam hal ukuran dan pentingnya hukum internasional. entitas anggotanya dapat disebut dengan cara yang berbeda: negara, tanah, kanton, Emirates, provinsi, dan sebagainya. Tapi selalu bentuk federal negara-teritorial
ciri karakteristik dari struktur federal:
- Negara ini terdiri dari banyak entitas terpisah yang memiliki tubuh kekuasaan mereka.
- Parlemen dari negara-negara federal yang tentu bikameral, karena salah satu ruang adalah umum federal dan yang lainnya terdiri dari wakil-wakil dari Lands. Namun, perlu dicatat bahwa parlemen bikameral dapat berfungsi dalam negara kesatuan, belum tentu menjadi tanda nama Federasi.
- Dalam banyak federasi, ada konsep dari kewarganegaraan ganda: republik lokal dan untuk total.
- hubungan luar negeri di negara-negara tersebut adalah hak prerogatif eksklusif dari organ pusat pemerintahan.
Similar articles
Trending Now