HukumNegara dan hukum

Bentuk federal publik-teritorial

Konsep bentuk teritorial pemerintah menyiratkan metode organisasi administrasi teritorial. Keadaan seperti itu dapat memiliki satu lembaga pemerintah, atau terdiri dari sejumlah daerah, yang masing-masing akan dikenakan pemerintah daerah mereka sendiri dengan kekuasaan yang luas.

Suatu bentuk kesatuan masyarakat teritorial

bentuk kesatuan cukup luas. keadaan seperti itu ditandai dengan kesatuan semua badan pemerintah, sistem hukum dan konstitusi, yang didistribusikan tanpa batasan atau kualifikasi, untuk wilayah seluruh negeri. Negara-negara ini adalah Swedia, Italia, Polandia, banyak negara di Afrika dan Asia.

bentuk federal publik-teritorial

Berbeda dengan kesatuan, bentuk federal yang menyiratkan struktur yang cukup kompleks, yang mencakup di unit keanggotaannya, kurang ambisius dalam hal ukuran dan pentingnya hukum internasional. entitas anggotanya dapat disebut dengan cara yang berbeda: negara, tanah, kanton, Emirates, provinsi, dan sebagainya. Tapi selalu bentuk federal negara-teritorial perangkat berasumsi bahwa ini - lokal - aktor mentransfer bagian dari kedaulatan mereka dalam mendukung badan pemerintah pusat. Dengan demikian, ada sebenarnya ada dua tingkatan aparatur negara: tertinggi - federal, yang kekuasaannya diperluas ke seluruh negeri, dan kekuatan subyek wilayah Federasi - itu hanya berlaku dalam setiap subjek tanah. Demikian pula, hukum dapat dibagi menjadi orang-orang yang tunduk pada pelaksanaan wajib hanya dalam wilayah terbatas subyek (seperti dalam negara bagian AS), dan universal - federal. bentuk federal struktur negara-teritorial berlaku, sebagai suatu peraturan, di negara-negara, etnis heterogen (Belgia), negara-negara yang muncul dengan menggabungkan daerah yang sebelumnya independen (seperti Swiss, Jerman, Amerika Serikat), serta memiliki daerah yang sangat skala besar atau sejumlah besar penduduk (misalnya, untuk alasan ini, juga, bentuk pemerintahan federal di Rusia, sistem teritorial politik).

ciri karakteristik dari struktur federal:

  1. Negara ini terdiri dari banyak entitas terpisah yang memiliki tubuh kekuasaan mereka.
  2. Parlemen dari negara-negara federal yang tentu bikameral, karena salah satu ruang adalah umum federal dan yang lainnya terdiri dari wakil-wakil dari Lands. Namun, perlu dicatat bahwa parlemen bikameral dapat berfungsi dalam negara kesatuan, belum tentu menjadi tanda nama Federasi.
  3. Dalam banyak federasi, ada konsep dari kewarganegaraan ganda: republik lokal dan untuk total.
  4. hubungan luar negeri di negara-negara tersebut adalah hak prerogatif eksklusif dari organ pusat pemerintahan.

Similar articles

 

 

 

 

Trending Now

 

 

 

 

Newest

Copyright © 2018 id.unansea.com. Theme powered by WordPress.